PENGERTIAN AUDIT
Untuk menjelaskan
tentang perbedaan antara audit around the computer dengan audit through the
computer akan lebih baik jika sebelumnya dijelaskan terlebih dahulu mengenai
pengertian dari apa itu audit supaya lebih terarah dalam menarik kesimpulannya.
Audit bisa dikatakan sebagai suatu proses sistematik untuk memperoleh dan
mengevaluasi bukti secara tertulis ataupun lisan dengan menggunakan pembuktian
yang secara objektif mengenai kumpulan pertanyaan-pertanyaan, apakah sudah
sesuai dengan kriteria aktivitas dilapangan yang telah ditetapkan serta
penyampaian hasil-hasilnya kepada yang memiliki kepentingan pada tujuan
tertentu.
PENGERTIAN AUDIT AROUND
THE COMPUTER
Audit around the
computer masuk ke dalam kategori audit sistem informasi dan lebih tepatnya
masuk ke dalam metode audit. Audit around the computer dapat dikatakan hanya
memeriksa dari sisi user saja pada masukkan dan keluaranya tanpa memeriksa
lebih mendalam terhadap program atau sistemnya, bisa juga dikatakan bahwa audit
around the computer adalah audit yang dipandang dari sudut pandang black box.
Dalam pengauditannya
yaitu auditor menguji keandalan sebuah informasi yang dihasilkan oleh komputer
dengan terlebih dahulu mengkalkulasikan hasil dari sebuah transaksi yang
dimasukkan dalam sistem. Kemudian, kalkulasi tersebut dibandingkan dengan
output yang dihasilkan oleh sistem. Apabila ternyata valid dan akurat,
diasumsikan bahwa pengendalian sistem telah efektif dan sistem telah beroperasi
dengan baik.
Audit around the
computer dilakukan pada saat :
1. Dokumen sumber tersedia dalam bentuk
kertas (bahasa non-mesin), artinya masih kasat mata dan dilihat secara visual.
2 2. Dokumen-dokumen disimpan dalam file dengan
cara yang mudah ditemukan.
3 3. Keluaran dapat diperoleh dari daftar
yang terinci dan auditor mudah menelusuri setiap transaksi dari dokumen sumber
kepada keluaran dan sebaliknya.
Kelebihan dan Kelemahan
dari metode Audit Around The Computer adalah sebagai berikut:
Kelebihan:
1 1.
Proses audit tidak memakan waktu lama
karena hanya melakukan audit tidak secara mendalam.
2 2. Tidak harus mengetahui seluruh proses
penanganan sistem.
Kelemahan:
1. Umumnya
database mencakup jumlah data yang banyak dan sulit untuk ditelusuri secara
manual. Tidak membuat auditor memahami sistem komputer lebih baik.
2. Mengabaikan
pengendalian sistem, sehingga rawan terhadap kesalahan dan kelemahan potensial
dalam sistem.
3. Lebih
berkenaan dengan hal yang lalu daripada audit yang preventif.
4. Kemampuan
komputer sebagai fasilitas penunjang audit mubadzir.
5. Tidak
mencakup keseluruhan maksud dan tujuan audit.
PENGERTIAN AUDIT
THROUGH THE COMPUTER
Audit through the
computer adalah dimana auditor selain memeriksa data masukan dan keluaran, juga
melakukan uji coba proses program dan sistemnya atau yang disebut dengan white
box, sehinga auditor merasakan sendiri langkah demi langkah pelaksanaan sistem
serta mengetahui sistem bagaimana sistem dijalankan pada proses tertentu.
Audit through the
computer dilakukan pada saat:
1 1. Sistem aplikasi komputer memproses input
yang cukup besar dan menghasilkan output yang cukup besar pula, sehingga
memperluas audit untuk meneliti keabsahannya.
2 2.Bagian penting dari struktur
pengendalian intern perusahaan terdapat di dalam komputerisasi yang digunakan.
Kelebihan dan Kelemahan
dari metode Audit Through The Computer adalah sebagai berikut:
Kelebihan:
1 1. Dapat meningkatkan kekuatan pengujian system
aplikasi secara efektif.
2 2. Dapat memeriksa secara langsung logika
pemprosesan dan system aplikasi.
3. Kemampuan system dapat menangani
perubahan dan kemungkinan kehilangan yang terjadi pada masa yang akan dating.
4.Auditor memperoleh kemampuan yang besar
dan efektif dalam melakukan pengujian terhadap system computer.
5 5. Auditor merasa lebih yakin terhadap
kebenaran hasil kerjanya.
Kelemahan:
1 1. Biaya yang dibutuhkan relative tinggi
karena jumlaj jam kerja yang banyak untuk dapat lebih memahami struktur
pengendalian intern dari pelaksanaan system aplikasi.
2 2.
Butuh keahlian teknis yang mendalam
untuk memahami cara kerja sistem.
CYBER LAW
Cyberlaw adalah hukum
yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan
Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak
negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer
mendobrak batas ruang dan waktu ini.
CYBER LAW NEGARA
INDONESIA :
Inisiatif untuk membuat
“cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu
adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi
elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat
digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak
terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan
digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika
digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal
seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement
(e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam
perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam
rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain
adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime),
penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic
banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan,
masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU
ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik,
dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri
umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang
menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan
seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah
situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari
aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang
bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia
mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk
mengunjungi sebuah tempat di dunia.
CYBER LAW NEGARA
MALAYSIA :
Digital Signature Act
1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan
Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk
menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam
hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah
Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan
memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan
fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
CYBER LAW NEGARA
SINGAPORE :
The Electronic
Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang
sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.
ETA dibuat dengan
tujuan :
• Memudahkan komunikasi
elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
• Memudahkan
perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan
elektronik yang tidak sah atas
penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan
infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik;
• Memudahkan
penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
• Meminimalkan timbulnya
arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam
perdagangan elektronik, dll;
• Membantu menuju
keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip
elektronik; dan
• Mempromosikan
kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan
perdagangan elektronik, dan untuk
membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang
elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Didalam ETA mencakup :
• Kontrak
Elektronik Kontrak elektronik ini
didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak
elektronik memiliki kepastian hukum.
• Kewajiban Penyedia
Jasa Jaringan Mengatur mengenai potensi
/ kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan
hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan
material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan
tersebut.
• Tandatangan dan Arsip
elektronik Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani
kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut
harus sah menurut hukum. Di Singapore masalah tentang privasi,cyber
crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah
ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada
rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
CYBER LAW NEGARA
VIETNAM :
Cyber crime,penggunaan
nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah
Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan
online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian
dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya. Dinegara seperti Vietnam hukum
ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit
hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti
spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR
sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
CYBER LAW NEGARA
THAILAND :
Cybercrime dan kontrak
elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya, walaupun
yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti
privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
CYBER LAW DI AMERIKA
SERIKAT :
Di Amerika, Cyber Law
yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic
Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan
Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of
Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara
bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam
hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum
negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas,
dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak
elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya
mengenai :
Pasal 5 :
Mengatur penggunaan
dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal 7 :
Memberikan pengakuan
legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak
elektronik.
Pasal 8 :
Mengatur informasi dan
dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9 :
Membahas atribusi dan
pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 :
Menentukan
kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi
dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 :
Memungkinkan notaris
publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik,
secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12:
Menyatakan bahwa
kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal 13 :
“Dalam penindakan,
bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena
dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 :
Mengatur mengenai
transaksi otomatis.
Pasal 15 :
Mendefinisikan waktu
dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 :
Mengatur mengenai
dokumen yang dipindahtangankan.
Undang-Undang Lainnya :
• Electronic Signatures
in Global and National Commerce Act
• Uniform Computer
Information Transaction Act
• Government Paperwork
Elimination Act
• Electronic
Communication Privacy Act
• Privacy Protection
Act
• Fair Credit Reporting
Act
• Right to Financial
Privacy Act
• Computer Fraud and
Abuse Act
• Anti-cyber squatting
consumer protection Act
• Child online
protection Act
• Children’s online
privacy protection Act
• Economic espionage
Act
• “No Electronic Theft”
Act Undang-Undang Khusus :
• Computer Fraud and
Abuse Act (CFAA)
• Credit Card Fraud Act
• Electronic
Communication Privacy Act (ECPA)
• Digital Perfomance
Right in Sound Recording Act
• Ellectronic Fund
Transfer Act
• Uniform Commercial
Code Governance of Electronic Funds Transfer
• Federal Cable
Communication Policy
• Video Privacy
Protection Act
Undang-Undang Sisipan :
• Arms Export Control
Act
• Copyright Act, 1909,
1976
• Code of Federal
Regulations of Indecent Telephone Message Services
• Privacy Act of 1974
• Statute of Frauds
• Federal Trade
Commision Act
• Uniform Deceptive
Trade Practices Act
Sumber :
http://uzi-online.blogspot.co.id/2013/04/Perbedaan-Audit-Around-The-Computer-Dan-Audit-Throught-The-Computer.html
http://d1maz.blogspot.co.id/2012/03/perbedaan-cyberlaw-di-negara-negara.html
http://arivsetyawan.blogspot.co.id/2015/04/perbedaan-cyber-law-di-berbagai-negara.html
No comments:
Post a Comment